Momen Prabowo Salah Sebut Gaji Guru Naik 300 Persen, Ternyata yang Dimaksud Hakim

Rabu, 20 Mei 2026 20:56 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato Penyampaian KEM PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2026. (BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato Penyampaian KEM PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2026. (BPMI Setpres)

IDNVoice.com - Dalam pidatonya di sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto keliru umumkan kenaikan gaji guru.

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut bahwa negara yang ingin maju harus memiliki pemerintah dan birokrasi yang kuat.

"Tidak ada negara maju kalau tidak ada kepastian hukum," kata Prabowo di Gedung DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026.

Oleh karenanya, dalam pemerintahan yang dipimpinnya, Prabowo telah menaikkan gaji hakim-hakim.

Namun, mantan Menteri Pertahanan RI tersebut salah menyebut nama hakim menjadi guru.

Prabowo sempat menyebut bahwa, dalam pemerintahannya, kenaikan gaji guru ada yang sampai hampir 300%.

"Karena itu pemerintah saya telah menaikkan gaji-gaji guru, ada yang sampai hampir 300 persen naiknya, penghasilan guru-guru," kata Prabawo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra.

Menyadari pernyataannya salah, Prabowo pun belakangan merevisi pernyataannya tersebut.

"(Maksudnya) hakim-hakim kita, maaf, hakim," teang Prabowo. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid