Puluhan Orang Terjaring Razia Pendakian Ilegal, Gunung Merapi Masih Berstatus Siaga

Sabtu, 16 Mei 2026 16:31 WIB
Guguran lava pijar Gunung Merapi terlihat dari Turi, Sleman, DI Yogyakarta pada Senin, 13 Maret 2025 (Antara)
Guguran lava pijar Gunung Merapi terlihat dari Turi, Sleman, DI Yogyakarta pada Senin, 13 Maret 2025 (Antara)

IDNVoice.com - Aktivitas pendakian ilegal di Gunung Merapi masih menjadi perhatian serius meski jalur pendakian resmi telah lama ditutup dan status gunung berada pada Level III atau Siaga.

Dalam satu tahun terakhir, sekitar 60 orang terjaring razia pendakian ilegal yang dilakukan otoritas terkait. Kondisi tersebut menjadi pembahasan dalam Sarasehan Online bertajuk "Membedah (Nasib) Pendakian Gunung Merapi" yang diselenggarakan Balai Taman Nasional (TN) Gunung Merapi.

Kepala Balai TN Gunung Merapi, Heri Wibowo, mengatakan sejak April 2025 puluhan pendaki ilegal berhasil diamankan saat melakukan aktivitas pendakian tanpa izin.

"Sekitar 60 orang telah terjaring penertiban pendakian ilegal dan sebagian diketahui sudah beberapa kali mendaki Merapi secara nonprosedural," ujar Heri pada Jumat, 15 Mei 2026.

Menurutnya, para pelaku berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa, didominasi wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Heri menjelaskan, pendaki ilegal berasal dari beragam latar belakang, mulai pelajar, mahasiswa hingga pekerja. Namun mayoritas berada pada rentang usia 15 hingga 25 tahun.

Fenomena tersebut dinilai memprihatinkan karena aktivitas pendakian Gunung Merapi hingga kini masih tidak direkomendasikan akibat status gunung yang berada pada Level III atau Siaga.

"Pada Desember 2025 lalu bahkan sempat terjadi korban jiwa akibat pendakian ilegal," katanya.

Balai TN Gunung Merapi mencatat sejumlah faktor yang mendorong masyarakat nekat mendaki secara ilegal, seperti rasa penasaran, keinginan mencari pengakuan, tren Fear of Missing Out (FOMO), hingga ambisi menuntaskan seven summits of Java.

Selain itu, massifnya penggunaan media sosial juga dinilai memperkuat tren pendakian ilegal karena menjadi sarana menunjukkan aktivitas pendakian, termasuk yang dilakukan tanpa prosedur resmi. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid
KATA KUNCI