Terciduk Main Gim dan Merokok Saat Rapat, DPP Gerindra Ancam PAW Achmad Syahri Jika Mengulang

Sabtu, 16 Mei 2026 15:25 WIB

IDNVoice.com - Anggota Komisi D DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta pada Jumat, 15 mei 2026. Turut hadir dalam persidangan itu adalah Ketua DPC Gerindra Jember Ahmad Halim, yang juga Ketua DPRD Jember.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengancam akan memberhentikan Achmad Syahri Assidiqi dari jabatan anggota DPRD Kabupaten Jember jika kembali melakukan pelanggaran etika dan disiplin partai.

“Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” kata pimpinan sidang, Fikrah Auliaurrahman, saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri.

“Mengadili. Menyatakan saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” ujar Fikrah.

“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” lanjut dia.

Anggota Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, memaparkan bahwa Syahri secara jelas telah melanggar sejumlah poin krusial dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Beberapa pasal yang dilanggar antara lain Pasal 16 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar mengenai kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, serta Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader.

Achmad Syahri tertangkap kamera sedang bermain game sambil merokok ketika sedang mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Jember di ruang Badan Musyawarah, Senin (11/5/2026).

Rapat itu membahas perihal kesehatan, antara lain penanganan campak dan perkembangan Universal Health Coverage (UHC).

RDP diikuti oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, lalu 15 Puskesmas yang kasus campaknya banyak, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid
KATA KUNCI