IDNVoice.com - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendorong agar pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak berhenti pada pembentukan secara administratif. Koperasi tersebut dinilai harus benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan dan penguatan ekonomi masyarakat.
Sorotan itu disampaikan Komisi F Rekomendasi dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29 Agustus 2026). Sejumlah rekomendasi mengenai penguatan koperasi yang inklusif dan berdaya saing dibacakan Ahmad Suaedy.
Suaedy mengatakan pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap KDKMP yang telah dibentuk. Evaluasi diperlukan untuk memastikan pengelolaan koperasi tetap berpegang pada prinsip dasar koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat.
"Pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh Koperasi Merah Putih yang sudah ada. Evaluasi itu harus mengacu pada prinsip utama koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan kekeluargaan dan gotong royong," ujarnya.
Muktamar NU juga menilai pengembangan koperasi seharusnya membuka ruang lebih luas bagi kelompok masyarakat yang memiliki potensi ekonomi. Karena itu, KDKMP tidak semestinya hanya bertumpu pada struktur administratif desa atau kelurahan, tetapi juga dapat berkembang dengan pendekatan berbasis komunitas.
Sejumlah kelompok seperti petani, pelaku usaha kecil dan menengah, pesantren, hingga komunitas ekonomi rakyat lainnya dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari ekosistem koperasi.
NU juga menekankan pentingnya memperkuat posisi masyarakat dalam kegiatan koperasi. Warga tidak boleh hanya menjadi konsumen, tetapi harus mendapatkan ruang sebagai pemilik sekaligus pelaku usaha.
"Rakyat tidak boleh hanya menjadi objek pasar. Mereka harus ditempatkan sebagai pemilik, pelaku, sekaligus pihak yang memperoleh manfaat utama dari pembangunan ekonomi," jelasnya.
Perhatian khusus turut diberikan terhadap pengembangan koperasi di lingkungan pesantren. Pemerintah didorong memberikan dukungan afirmatif melalui regulasi, akses permodalan, pendampingan, serta konektivitas dengan berbagai program penguatan ekonomi nasional.
Di sisi lain, Muktamar NU meminta pemerintah tidak menerapkan pola pengembangan koperasi yang seragam. Setiap KDKMP dinilai perlu diberi ruang untuk menentukan model usaha berdasarkan potensi ekonomi dan karakteristik wilayah masing-masing.
"Dalam pembentukan maupun pengembangannya, koperasi perlu diberi kesempatan tumbuh sesuai potensi daerah masing-masing. Jangan diseragamkan agar bisa berkembang dari bawah," ucapnya.
Rekomendasi tersebut menegaskan bahwa keberhasilan KDKMP tidak semata diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi dari sejauh mana koperasi mampu meningkatkan partisipasi masyarakat, membuka peluang usaha, dan menghadirkan manfaat ekonomi secara langsung bagi warga. [DR]