IDNVoice.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung pengelolaan risiko di sektor microbanking.
Menurut Afriansyah, sektor microbanking memiliki posisi strategis dalam perekonomian masyarakat karena berperan dalam membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Sektor microbanking memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat karena menjadi penopang utama akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," ujar Afriansyah dalam keterangannya pada Kamis, 17 September 2026.
Ia menjelaskan, sektor microbanking menghadapi berbagai tantangan risiko, mulai dari risiko kredit, operasional, hingga tindak kecurangan atau fraud. Kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap tenaga kerja yang memiliki kompetensi memadai menjadi semakin penting.
Untuk itu, kata dia, dibutuhkan SDM yang kompeten dalam mengidentifikasi, mengendalikan, dan memantau risiko.
Afriansyah menambahkan, dinamika industri keuangan yang bergerak cepat membuat peningkatan kapasitas SDM tidak cukup hanya mengandalkan penguasaan teori.
"Kompetensi juga perlu mencakup keterampilan praktis, sikap kerja, dan pengalaman yang relevan dengan kebutuhan pekerjaan," ujar dia.
Dalam konteks tersebut, sertifikasi kompetensi dinilai menjadi salah satu instrumen untuk memastikan standar kemampuan tenaga kerja. Namun, Afriansyah menegaskan sertifikasi tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif.
"Sertifikasi kompetensi wajib memenuhi prinsip 4T yaitu terukur, teruji, tervalidasi, dan terpercaya. Tolak ukur keberhasilannya bukan terletak pada banyaknya lembar sertifikat yang diterbitkan, melainkan pada dampak nyatanya terhadap peningkatan produktivitas dan kualitas pengelolaan industri," katanya.
Untuk memastikan sertifikasi kompetensi memenuhi prinsip 4T tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjalankan lima peran utama.
Kelima peran itu meliputi menjaga standar kompetensi, menjamin mutu pelatihan, memberikan pengakuan kualifikasi, menyelaraskan program dengan kebutuhan pasar kerja atau link and match, serta mengawal dampak sertifikasi terhadap efisiensi industri.
"Kelima peran tersebut merupakan bagian dari upaya Kemnaker memastikan sertifikasi kompetensi selaras dengan kebutuhan pekerjaan dan perkembangan industri," kata Afriansyah.
Menurutnya, penyelarasan antara kompetensi tenaga kerja dan kebutuhan industri menjadi bagian penting agar sertifikasi benar-benar memberikan manfaat di dunia kerja.
"Dengan demikian, sertifikasi tidak hanya menjadi pengakuan atas kompetensi tenaga kerja, tetapi juga mencerminkan kemampuan yang dibutuhkan di tempat kerja," ujar dia menambahkan.
Penguatan kompetensi SDM tersebut diharapkan dapat mendukung sektor microbanking dalam menghadapi berbagai risiko sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan industri keuangan yang melayani kebutuhan pembiayaan UMKM. [DR]