Prabowo Sahkan UU Polri Baru, Atur Jabatan di Luar Institusi hingga Peluang Disabilitas Jadi Anggota Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 13:43 WIB
Ilustrasi: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (IDNVoice/SPS-Istimewa)
Ilustrasi: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (IDNVoice/SPS-Istimewa)

IDNVoice.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi baru tersebut memuat sejumlah perubahan penting yang mencakup penempatan anggota Polri di luar institusi, batas usia pensiun, hingga peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota kepolisian.

Berdasarkan salinan undang-undang yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 17 Juni 2026 dan dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, salah satu perubahan krusial terdapat pada Pasal 28A yang mengatur penugasan anggota Polri di luar organisasi kepolisian.

Dalam Pasal 28A ayat (1) disebutkan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Ketentuan tersebut diperjelas pada ayat (2), yang menyebut jabatan dimaksud dapat berada di kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Selain itu, Pasal 28A ayat (3) mengatur anggota Polri dapat ditempatkan di luar institusi atas permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu yang dimiliki anggota Polri. Sementara itu, ayat (4) memberikan ruang bagi penugasan anggota Polri di luar organisasi berdasarkan penugasan langsung Presiden.

Perubahan penting lainnya menyangkut batas usia pensiun anggota Polri yang diatur dalam Pasal 30 ayat (5). Dalam ketentuan baru tersebut, usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan organisasi melalui Keputusan Presiden.

Tak hanya itu, Pasal 30 ayat (7) juga memberikan kesempatan perpanjangan masa dinas hingga satu tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

UU Polri yang baru juga membuka peluang yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi di institusi kepolisian. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (2) yang menyatakan warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

Di bidang tugas dan fungsi kepolisian, pemerintah turut memperkuat peran Polri dalam menghadapi tantangan kejahatan modern. Pasal 14 ayat (1) huruf h kini menambahkan tugas Polri dalam penanggulangan tindak pidana siber dengan tetap berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Sementara itu, huruf o pada pasal yang sama mengatur tugas Polri dalam melindungi dan mengamankan objek vital nasional, termasuk instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta berbagai kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional.

Untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas institusi, UU tersebut juga menambahkan Pasal 19A yang mengatur prinsip pelaksanaan tugas kepolisian. Dalam ayat (1) ditegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Selanjutnya, ayat (2) mengatur penyelenggaraan sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan. Sedangkan ayat (3) membuka ruang pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam sistem pengawasan tersebut.

Dalam penjelasan undang-undang disebutkan bahwa pemanfaatan teknologi itu dapat dilakukan melalui penggunaan kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), teknologi kecerdasan buatan (AI), sistem pengaduan masyarakat, serta berbagai teknologi lain yang mendukung terwujudnya kepolisian modern, profesional, dan akuntabel.

Dengan disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2026, pemerintah berharap institusi Polri semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, tantangan keamanan baru, serta kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat profesionalisme dan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian di masa mendatang. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid