Wamen Imipas, Eks Plt Dirjen Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Ditahan KPK

Kamis, 04 Juni 2026 10:29 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026. (YouTube/Tangkapan Layar)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026. (YouTube/Tangkapan Layar)

IDNVoice.com - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Silmy terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026 pagi dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 08.36 WIB.

Selain Silmy, KPK juga menahan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat tersangka lainnya. Seluruhnya mengenakan rompi tahanan KPK saat keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi yang berlangsung pada 2-3 Juni 2026 itu berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Ronald Arman Abdullah, Jaya Saputra, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Sebelumnya, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 3 Juni 2026 dan menyerahkan diri kepada penyidik. KPK kemudian menetapkan dan menahan yang bersangkutan bersama sejumlah tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

OTT di lingkungan imigrasi ini menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid