IDNVoiice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, untuk tahun anggaran 2017-2019.
Pengumuman identitas para tersangka disampaikan KPK saat memberikan keterangan terkait pihak-pihak yang dipanggil untuk diperiksa pada Selasa, 2 Juni 2026.
"Pemeriksaan terhadap para pihak terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MS, AAB, MYM, dan HDH," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, MS merupakan pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan.
Sementara itu, AAB diketahui menjabat Direktur PT Agung Pradana Putra. MYM merupakan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute, sedangkan HDH adalah Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.
Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tersebut dan menetapkan tersangka, meski identitasnya saat itu belum diungkap ke publik.
KPK juga menyebut potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp151 miliar.
Pada 8 Juli 2025, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga menyampaikan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB).
Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, yang menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus tersebut. [DR]