IDNVoice.com - Dinilai melanggar peraturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI usai melibatkan personel Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk melakukan penagihan kepada nasabah, pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) mulai proses.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan pihaknya telah menelusuri kronologi laporan fiktif yang diterima Damkar Kota Semarang, Jawa Tengah, dalam rangkaian aktivitas penagihan oleh oknum agen PT TIN serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus tersebut.
"AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku," ujar Entjik S. Djafar dalam keterangan resminya pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran, ia menuturkan bahwa PT TIN merupakan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang dipekerjakan oleh PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) untuk mendukung proses penagihan kepada nasabah.
Dalam konteks tersebut, PT TIN menjalankan fungsi operasional penagihan sebagai mitra eksternal dari Indosaku. Kedua perusahaan merupakan anggota AFPI.
Sebagai tindak lanjut, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena dinilai telah melanggar Peraturan AFPI tentang larangan melakukan penagihan tidak beretika sesuai Pedoman Perilaku (Code of Conduct) AFPI.
Asosiasi juga tengah mengambil langkah yang diperlukan terhadap Indosaku, sebagai platform penyelenggara yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, melalui mekanisme etik dan pembinaan yang berlaku.
Entjik mengatakan, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk memperkuat tata kelola penagihan di industri, termasuk terhadap anggota penyedia jasa penagihan, penguatan implementasi Pedoman Perilaku, serta peningkatan aspek sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan. [DR]