Pengakuan Haji Her Soal Dana Rp38 Miliar untuk Khofifah Tuai Sorotan, Muncul Desakan Penelusuran

Jum'at, 24 Juli 2026 09:27 WIB
Momen Haji Her dan Khofifah Indar Parawansa berbincang di Pamekasan saat masih mencalonkan diri sebagai Gubernur Jatim pada 2024. (IDNVoice/HO-RM)
Momen Haji Her dan Khofifah Indar Parawansa berbincang di Pamekasan saat masih mencalonkan diri sebagai Gubernur Jatim pada 2024. (IDNVoice/HO-RM)

IDNVoice.com - Pengakuan pengusaha asal Madura, Haji Khairul Umam atau Haji Her, mengenai aliran dana pribadinya senilai Rp38 miliar untuk mendukung kemenangan Khofifah Indar Parawansa pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur menjadi sorotan publik. Pernyataan yang disampaikan dalam peringatan Hari Koperasi Nasional pada Rabu (22 Juni 2026) itu memicu polemik karena nilai yang disebut jauh melampaui batas sumbangan dana kampanye yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, Haji Her mengaku tanpa ragu telah menggelontorkan dana sebesar Rp38 miliar guna menyokong kemenangan Khofifah pada kontestasi Pilgub Jawa Timur. Pengakuan tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pendanaan kampanye.

Merujuk Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sumbangan dana kampanye dari perseorangan dibatasi paling banyak Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari badan hukum swasta atau korporasi maksimal Rp750 juta. Jika mengacu pada nominal yang disampaikan Haji Her, angka Rp38 miliar tersebut setara sekitar 506 kali lipat dari batas maksimal sumbangan perseorangan dan jauh melampaui batas sumbangan yang diperbolehkan bagi korporasi.

Pengakuan tersebut juga memunculkan dugaan di ruang publik mengenai kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara dana yang disebutkan dengan pelaporan dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Sejumlah pihak mempertanyakan apakah dana tersebut telah dicatat dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraan Pilkada.

Di tengah polemik tersebut, muncul desakan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menelusuri kebenaran pengakuan tersebut. Mereka didorong untuk memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi sumber, mekanisme penyaluran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Haji Khairul Umam atau Haji Her menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

"Saya dulu habis-habisan dukung gubernur ini, Bu Khofifah. Karena dari dulu saya lihat Bu Khofifah, saya penggemarnya Gus Dur. Bu Khofifah ini membela Gus Dur waktu itu, pintar sekali orang ini. Ngefans waktu itu saya ke Bu Khofifah," ujarnya.

Haji Her kemudian mengungkap besaran dana yang diklaim telah dikeluarkannya.

"Saya habis 38 miliar lho ke Bu Khofifah ini," ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak meminta imbalan apa pun atas dukungan tersebut.

"Saya sampaikan ke Bu Khofifah, saya tidak minta apa-apa. Nggak usah diganti uang saya itu. Cukup pimpin Jawa Timur dengan baik, saya titip pondok-pondok pesantren," katanya.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang mengonfirmasi apakah angka Rp38 miliar yang disebut Haji Her merupakan sumbangan dana kampanye yang dilaporkan secara resmi, bantuan dalam bentuk lain, atau memiliki konteks berbeda. Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar pihak berwenang melakukan klarifikasi serta penelusuran lebih lanjut. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid