BGN Manfaatkan Libur Sekolah untuk Benahi MBG, 305 SPPG Tangerang Diliburkan

Senin, 22 Juni 2026 17:01 WIB
Tangkapan layar: Dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) berstatus suspend. (IDNVoice/Facebook-About Tangerang)
Tangkapan layar: Dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) berstatus suspend. (IDNVoice/Facebook-About Tangerang)

IDNVoice.com - Sebanyak 305 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang, Banten, menghentikan sementara operasionalnya selama periode libur sekolah. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan standarisasi tata kelola program MBG secara nasional.

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki, mengatakan seluruh SPPG di wilayah tersebut diliburkan sementara selama masa libur sekolah yang berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

"Sekarang ada 305 SPPG berhenti operasi. Mereka diliburkan sementara selama libur sekolah ini," kata Priyo Basuki di Tangerang, Senin.

Ia menjelaskan penghentian sementara layanan dapur MBG dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Menurut Priyo, kebijakan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk mendukung penataan dan standarisasi tata kelola penyelenggaraan SPPG guna meningkatkan kualitas pelaksanaan program MBG ke depan.

"Semua SPPG. Ini dalam rangka meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan anggaran program MBG," ujarnya.

Selama masa penghentian operasional, seluruh dapur MBG yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang tidak akan mendistribusikan makanan bergizi kepada total 707.771 penerima manfaat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 608.281 orang merupakan peserta didik atau siswa, sedangkan 99.490 lainnya berasal dari kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.

"Jumlah penerima manfaat peserta didik berjumlah 608.281 orang. Sementara non-peserta didik berjumlah 99.490 orang," katanya.

Priyo juga menegaskan bahwa selama tidak ada penyaluran MBG pada masa libur sekolah, pengelola SPPG tidak akan menerima insentif maupun anggaran operasional.

"Itu sudah sesuai SE No 12 Tahun 2026, yang diterbitkan oleh Kepala BGN," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, sebelumnya menjelaskan bahwa penghentian sementara distribusi MBG selama libur sekolah merupakan kebijakan nasional yang diambil untuk mendukung standarisasi tata kelola operasional program.

"Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," kata Agustina di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa selama periode libur sekolah seluruh penerima manfaat tidak akan menerima MBG, baik siswa maupun kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD. Seiring dengan penghentian distribusi tersebut, SPPG juga tidak akan menerima insentif operasional.

Menurut Agustina, kebijakan kali ini berbeda dengan pola distribusi pada periode sebelumnya, termasuk saat bulan Ramadhan yang masih menggunakan mekanisme penyaluran tertentu seperti sistem bundling. Pada masa libur sekolah tahun ini, BGN memilih untuk menghentikan distribusi secara penuh.

Ia menambahkan, momentum libur sekolah dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi, penataan ulang, dan perbaikan tata kelola program agar pelaksanaannya semakin efektif dan optimal.

"Kami ingin melakukan tata kelola kembali dan penataan kembali, sehingga mengambil momentum liburan sekolah ini untuk perbaikan pengelolaan program MBG," kata Agustina.

Perbaikan tata kelola tersebut tidak hanya dilakukan pada masa libur sekolah semester ganjil maupun genap, tetapi juga mencakup hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur fakultatif yang ditetapkan pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan Program MBG secara berkelanjutan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid