KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan KITAS dan KITAP

Jum'at, 19 Juni 2026 17:29 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah koper yang berisi dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali pada Jumat, 19 Juni 2026. (IDNVoice/KPK)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah koper yang berisi dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali pada Jumat, 19 Juni 2026. (IDNVoice/KPK)

IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Pada Jumat (19 Juni 2026), penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik sejak siang hari di kantor imigrasi tersebut.

"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," kata Budi saat dikonfirmasi dari Denpasar, Jumat sore, 19 Juni 2026.

Menurut Budi, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian, khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

"Penggeledahan dilakukan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA," ujarnya.

Namun, hingga Jumat sore, KPK belum mengungkap barang bukti yang ditemukan maupun pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam kegiatan tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan geledah masih berlangsung. Kami akan menginformasikan perkembangan selanjutnya," katanya.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN), sementara sembilan lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama periode 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam penyidikan tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan yang dilakukan terhadap pemohon dokumen keimigrasian.

Delapan tersangka yang telah diumumkan KPK antara lain Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. Selain itu terdapat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Empat tersangka lainnya adalah Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian tersebut. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid