IDNVoice.com – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat upaya pelindungan sekaligus pemanfaatan kekayaan intelektual untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata nasional.
Mewakili Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis, di sektor pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam tata kelola pariwisata yang berkelanjutan.
"Kami ingin nilai tambah dari produk-produk khas daerah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha di destinasi wisata, bukan justru diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak," ujar Bayu Aji dalam keterangannya pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (2 Juli 2026).
Melalui kerja sama ini, DJKI Kementerian Hukum akan memberikan fasilitasi, bimbingan teknis, serta pendampingan kepada Kementerian Pariwisata dalam proses pelindungan indikasi geografis terhadap produk unggulan di kawasan wisata yang memiliki karakteristik dan keunikan daerah.
Di sisi lain, Kementerian Pariwisata akan menyediakan data dan informasi terkait potensi sektor pariwisata yang dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis, sekaligus mengintegrasikan pelindungan kekayaan intelektual ke dalam pengembangan destinasi dan produk wisata.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat identitas destinasi, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas peluang ekonomi masyarakat, serta menjaga keaslian dan reputasi produk unggulan daerah agar memiliki daya saing tinggi di pasar nasional maupun internasional.
Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan akan dievaluasi secara berkala setiap tahun oleh kedua pihak untuk memastikan implementasinya berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal.
Bayu Aji berharap sinergi ini menjadi langkah strategis dalam pembangunan pariwisata yang tidak hanya berfokus pada peningkatan kunjungan wisatawan, tetapi juga pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pelindungan aset intelektual daerah.
"Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah berkelanjutan sehingga semakin banyak produk khas destinasi wisata Indonesia yang memperoleh pelindungan hukum yang kuat, sekaligus semakin berdaya saing di pasar domestik maupun internasional," kata Bayu Aji. [DR]